Harga Burung Elang Terbaru Mengawali Tahun 2018

Macam-macam Jenis Burung elang Adalah Termasuk burung langka yang dilindungi pemerintah.  Harga burung elang sangat bervariasi tetapi umumnya berkisar ratusan ribu rupiah hingga yang sudah terlatih bisa mencapai puluhan juta rupiah per ekornya. Harga burung elang juga tergantung dari jenisnya. Sebagai hewan yang dilindungi, siapapun yang berminat memelihara burung elang wajib mengantongi ijin, tanpa ijin maka bisa dianggap perbuatan ilegal dan bisa dipidanakan.

Berikut ini Informasi Harga Burung Elang Terbaru Berbagai macam dan Jenis

Jenis Burung Elang                            Harga per ekor
Burung Elang Jawa                    Rp 500.000 – Rp 750.000
Burung Elang Bondol                Rp 550.000 – Rp 900.000
Burung Elang Anakan               Rp 250.000 – Rp 500.000
Burung Elang Bido                    Rp 400.000 – Rp 700.000 update saat ini sampai jutaan rupiah, dipasar gelap bisa mencapai 20 juta rupiah per ekor.
Burung Elang Putih                   Rp 1.000.000
Burung Elang Hitam                 Rp 500.000 – Rp 750.000
Burung Elang Laut                    Rp 500.000


Tentang Jenis Burung  Elang Jawa dan Lambang Negara Garuda
Menurut Ketua Perkumpulan Raptor Indonesia, Zaini Rakhman, pemerintah secara tidak langsung sudah mengakui bahwa Garuda itu adalah Burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). Hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tantang Satwa dan Bung Nasional. Dalam Keppres yang diterbitkan Presiden Soeharto itu, Elang Jawa dikategorikan sebagai satwa langka.

"Jika mengacu pada pada Keppres No 4 Tahun 1993, Elang Jawa dijadikan Satwa Nasional. Alasannya pertama Elang Jawa itu mirip dengan Garuda dan yang kedua memang langka (saat itu)," ujar Zaini Rakhman kepada merdeka.com, Rabu (8/3).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Yayasan Konservasi Elang Indonesia, Gunawan. Menurut Gunawan, jika merujuk pada aturan di Keppres tersebut, Elang Jawa memang memiliki kemiripan dengan burung Garuda. Kemiripan ini misalnya pada jambul, dan warna bulu yang keemasan saat Elang Jawa masih muda.

"Kalau masih muda warna bulunya memang keemasan, semakin menua makin cokelat warnanya," ujar Gunawan.

Dengan adanya Keppres tersebut Kementerian Kehutanan pun memiliki rencana dan strategi untuk meningkat populasi Elang Jawa di alam liar. Namun sayangnya, semakin dilindungi, keinginan warga untuk mengoleksi burung yang kini statusnya terancam punah itu semakin tinggi.

Data yang dimiliki Perkumpulan Raptor Indonesia, sensus tahun 2014-2015, jumlah Elang Jawa di alam liar ada 423 pasang. Tahun 2010, jumlahnya berkurang menjadi 325 pasang. Dan sensus terakhir 2015 yang hingga kini datanya belum lengkap, diperkirakan elang jawa di alam liar tinggal 300 pasang.

"Yang membuat jumlahnya semakin menurun tentu luasan habitat mereka yang terus berkurang di pulau Jawa. Dulu banyak hutan kini sudah ditebang dijadikan perumahan semua, kedua adalah maraknya perburuan dan perdagangan liar burung ini," ujar Zaini.

Yayasan Konservasi Elang Indonesia pernah melakukan penelitian soal penjualan burung elang tahun 2015 lalu. Di tahun itu, tidak kurang 2471 burung elang diperdagangkan. Dari angka itu, 127 di antaranya adalah Elang Jawa.

Jenis Elang Bondol
Burung elang bondol merupakan elang berukuran sedang. Panjang tubuhnya sekitar 43 – 51 cm. Elang ini memiliki bulu putih di bagian dada, leher, dan kepala. Sedangkan badan dan sayapnya berwarna merah bata pucat atau coklat pirang. Dan mereka memiliki bulu primer berwarna hitam.

Habitat dan Penyebaran
Elang bondol berhabitat di daerah pesisir pantai, hutan mangrove, dan muara sungai. Terkadang, elang ini juga dapat ditemukan di lahan basah seperti sawah dan rawa.
Daerah penyebaran elang bondol sangat luas. Elang bondol dapat ditemukan di beberapa negara Asia, seperti di negara India, Pakistan, Srilanka, Nepal, Cina, Taiwan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Juga di negara Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan di Benua Australia.

Perilaku
Elang bondol merupakan hewan yang hidup secara soliter, kecuali bila di situ terdapat makanan yang berlimpah maka mereka membentuk sebuah kelompok yang berjumlah sekitar 35 ekor.
Burung ini kerap menunjukkan kebolehannya saat terbang di angkasa, seperti terbang naik dengan cepat diselingi gerakan menggantung di udara, kemudian menukik tajam dengan sayap terlipat dan dilakukan secara berulang-ulang.
Burung ini diketahui sering melakukan pencurian makanan terhadap burung laut lainnya.

Reproduksi
Elang bondol berkembang biak pada bulan Januari – Agustus, dan Mei – Juli. Telur yang sudah dibuahi akan dierami selama 28 – 35 hari. Anakan mulai belajar terbang dan meninggalkan sarang setelah berumur 40 – 56 hari, dan menjadi dewasa mandiri setelah 2 bulan kemudian.

Makanan
Elang bondol merupakan burung pemangsa yang berada di puncak rantai makanan. Makanan mereka bervariasi yaitu ikan, kepiting, udang, mamalia kecil, kodok, dan beberapa hewan kecil lainnya.
Selain itu, burung ini terlihat sering memakan bangkai, sampah, dan ikan sisa tangkapan nelayan.

Status
Di Indonesia, burung elang bondol merupakan hewan yang dilindungi. IUCN Red List memasukkan elang bondol ke dalam kategori Resiko Rendah (Least Concern). Secara global, populasi burung ini cukup banyak yaitu sekitar 100.000 ekor.

Berita Tentang Perdagangan Ilegal Elang Bido
Agus Sopian (38) terdakwa kasus perdagangan satwa langka yakni dua ekor Elang Ular Bido atau Elang Bido, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, mengaku menjual dua ekor hewan langka itu seharga Rp 1,5 Juta per ekor.

Agus mengaku membeli dua ekor Elang Bido dari seseorang yang tak dikenalnya saat ia berdagang di lapak toko ikan miliknya di Pasar Palsi Gunung, Cimanggis, Maret 2015 lalu.

"Saya beli Rp 600 ribu per ekor. Jadi dua elang Bido saya beli Rp 1,2 Juta," katanya sebelum menjalani sidang di PN Depok, Kamis (1/10).

Ayah empat anak ini mengaku baru kali ini saja membeli dan menjual Elang Bido yang termasuk satwa langka ini.

"Karena satu ekor Elang saya beli Rp 600 ribu, maka saya menjualnya Rp 1,5 Juta per ekor. Tapi belum juga laku, saya sudah keburu ditangkap petugas," kata Agus.

Sudrajad, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Bogor, mengatakan harga Elang Ular Bido atau Elang Bido yang bernama latin Spilornis Cheela Bido ini, di pasar gelap dihargai Rp 20 Juta sampai Rp 30 Juta.

"Bahkan jika sudah jinak, dimana Elang saat dilepas mau kembali lagi, maka harganya bisa Rp 50 Jutaan. Tapi secara umum harga pasaran Elang Bido di pasar gelap antara Rp 20 Juta sampai Rp 30 Juta," papar Sudrajad.

Sudrajad mengatakan karena menjual satwa langka, Agus diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 40 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Agus sangat kooperatif saat kami amankan. Karenanya ia tidak kami tahan. Dalam 3 kali sidang ini, Agus juga selalu hadir," katanya.

Meskipun tidak mengetahui dan tidak memahami sudah melanggar hukum karena menjual satwa langka, kata Sudrajad, apa yang dilakukan Agus jelas melanggar hukum.

"Sebab keberadaan Elang Bido yang dijualnya ini adalah ilegal. Nantinya Elang Bido yang kami sita ini akan kami konservasi untuk melindungi keberadaannya," kata Agus.

Dalam sidang kasus penjualan satwa langka yang digelar di PN Depok, Kamis sore, Agus tampak serius mengikuti jalannya sidang.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Ismail, dan hakim anggota Lismawati serta Hendra Yuristiawan.

Jaksa Penuntut Umum, Edi Aziz mengatakan ada 4 saksi yang dihadirkan kali ini. Diantaranya adalah 3 orang polisi hutan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Wilayah I, Bogor, yang menangkap Agus di lapak tempatnya berdagang, di Pasar Palsi Gunung, Cimanggis, Depok, April 2015 lalu.

Dari berbagai sumber

Sumber https://lagump3apaaja.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel